26 Februari 2026

Perda Pengelolaan Aset Dinilai Mendesak, DPRD Jatim Soroti Aset Terbengkalai


Kawanindonesia id– DPRD Jawa Timur menilai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Aset Daerah sudah menjadi kebutuhan mendesak. Pasalnya, hingga kini masih banyak aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang belum dimanfaatkan secara optimal dan cenderung terbengkalai.


Anggota Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi PKS, Lilik Hendarwati, menyebut ribuan aset daerah bernilai tinggi belum memberikan kontribusi maksimal bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pelayanan publik.

Kondisi tersebut dinilai sebagai dampak dari lemahnya regulasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset.


“Banyak aset Pemprov Jatim yang belum termanfaatkan secara optimal.

Karena itu, Perda Pengelolaan Aset menjadi sangat mendesak agar pengelolaan aset lebih tertata, profesional, dan transparan,” ujar Lilik, Selasa (4/2/2026).


Ia mengungkapkan, Pemprov Jatim memiliki sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang aset tanah.

Namun, baru sekitar 23 persen yang berstatus hukum clear and clean.

Rendahnya legalitas aset ini menjadi hambatan besar dalam upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah.


Menurut Lilik, digitalisasi data aset yang telah dilakukan Pemprov Jatim merupakan langkah awal yang baik.

Namun, tanpa dukungan regulasi yang kuat, digitalisasi belum mampu mendorong pemanfaatan aset secara produktif dan akuntabel.


“Data aset sudah terdigitalisasi, tetapi tanpa payung hukum yang jelas, upaya tersebut belum maksimal.

Perda diperlukan agar pengelolaan aset memiliki kepastian hukum dan arah yang jelas,” tegas Ketua Fraksi PKS Jatim itu.


Selain itu, DPRD Jatim juga mendorong adanya keterbukaan informasi kepada publik terkait aset daerah.

Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui potensi aset yang dimiliki pemprov .

serta ikut mengawasi pemanfaatannya agar benar-benar berpihak pada kepentingan publik.


Dengan nilai aset tetap Pemprov Jawa Timur yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun, DPRD Jatim menilai optimalisasi aset harus menjadi prioritas.

Melalui Perda Pengelolaan Aset, diharapkan aset daerah tidak lagi menjadi beban, melainkan sumber kekuatan fiskal dan penopang pembangunan daerah di Jawa Timur.(Len)

Berita Terkait