Kawanindonesia.web.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyoroti keberadaan bangunan lapangan padel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Sidoarjo.
MAKI Jatim mempertanyakan legalitas pembangunan fasilitas olahraga tersebut dan dugaan penggunaan sebagian lahan fasilitas umum (fasum).
Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran awal terkait pembangunan lapangan padel yang berdiri di kawasan perumahan tersebut.
MAKI Jatim juga meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai izin pembangunan dan peruntukan bangunan.
Menurut Heru, pihak pengelola Perumahan Permata Juanda, PT Surya Inti Permata Juanda, menyatakan tidak pernah memberikan izin pembangunan lapangan padel tersebut.
MAKI Jatim kemudian melakukan pendalaman informasi terkait dokumen perizinan bangunan kepada instansi yang berwenang.
MAKI Jatim menyebut informasi yang diperoleh menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terbit mencantumkan peruntukan bangunan sebagai hunian, bukan fasilitas olahraga padel yang bersifat komersial.
Atas temuan tersebut, MAKI Jatim berencana menyurati PT Surya Inti Permata Juanda dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Cipta Karya (DPUPRCK) Kabupaten Sidoarjo.
MAKI Jatim meminta kedua pihak memberikan penjelasan resmi mengenai status perizinan dan kesesuaian bangunan dengan peruntukan yang tercantum dalam dokumen izin.
“Insya Allah Senin kami akan bersurat kepada dua institusi, yaitu PT Surya Inti Permata Juanda dan Dinas DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo,
untuk mendesak mereka mengeluarkan rekomendasi resmi penutupan dan pembongkaran bangunan padel pada wilayah permukiman Perumahan Permata Juanda tersebut,” tegas Heru MAKI.
Selain menyoroti persoalan perizinan, MAKI Jatim juga mempertanyakan dugaan penggunaan sebagian lahan fasum dalam pembangunan bangunan padel tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima MAKI Jatim, bangunan tersebut diduga menggunakan lahan fasum dengan panjang sekitar dua meter.
MAKI Jatim menilai pihak berwenang perlu memeriksa dugaan tersebut dengan mengacu pada dokumen pertanahan dan data resmi mengenai batas serta status lahan.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah pembangunan bangunan padel telah mengambil atau menggunakan lahan yang seharusnya menjadi fasilitas umum bagi warga perumahan.
Heru mengatakan MAKI Jatim akan terus melakukan penelusuran terhadap proses pembangunan dan perizinan bangunan tersebut.
Pihaknya juga meminta pemerintah daerah bertindak apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran aturan.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami meminta pemerintah daerah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Semua proses harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.MAKI Jatim juga mengingatkan agar pihak terkait tidak mengabaikan dugaan pelanggaran perizinan maupun persoalan lahan.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap pembangunan mengikuti aturan tata ruang, perizinan bangunan, serta ketentuan penggunaan fasilitas umum.
MAKI Jatim menyatakan akan menyampaikan hasil penelusuran dan meminta klarifikasi resmi kepada pihak pengelola perumahan serta instansi pemerintah terkait.
Langkah tersebut bertujuan memastikan status bangunan padel dan penggunaan lahan di kawasan Perumahan Permata Juanda memiliki dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Surya Inti Permata Juanda maupun DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo mengenai tudingan dugaan pelanggaran izin dan penggunaan lahan fasum yang disampaikan MAKI Jatim.(Red)

