Kawanindonesia.web.id // Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) sepakat memperkuat kualitas pendidikan profesi advokat melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Kedua pihak menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait penyelenggaraan PKPA di Aula Jacob Oetama, Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis DePA-RI dan UNUSIA untuk membangun sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi.
Kedua lembaga berkomitmen mencetak calon advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki kemampuan akademik dan praktik yang sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM.
Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menandatangani Nota Kesepahaman dari pihak DePA-RI. Sejumlah jajaran pimpinan DePA-RI turut menghadiri kegiatan tersebut, antara lain Wakil Ketua Umum Nurdamewati Sihite, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H., serta Ketua DPP DePA-RI DKI Jakarta Dr. Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., C.R.A.
Turut hadir Sekretaris Daerah DPD DKI Jakarta Aldi, S.H., M.H., Wakil Ketua DPD Suntan, S.H., Maulana Taslam, S.H., M.H., dan jajaran DePA-RI lainnya.
Sementara itu, Plt. Rektor UNUSIA Dr. Syahrizal Syarif, M.P.H., Ph.D., Wakil Rektor Dr. Fira Mubayyinah, S.H.I., M.H., dan Dekan Fakultas Hukum Dr. Mohammad Afifi, S.H., M.H., mewakili pihak UNUSIA dalam kegiatan tersebut.
Melalui kerja sama ini, DePA-RI dan UNUSIA akan mengembangkan program PKPA dengan mengedepankan kualitas akademik, etika profesi, dan kesiapan praktis calon advokat.
Program tersebut diharapkan mampu membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang mereka butuhkan saat menjalankan profesi hukum.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., mengatakan kolaborasi dengan UNUSIA menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pendidikan advokat yang berkualitas dan berorientasi pada profesionalisme.
“Melalui kerja sama ini, DePA-RI berharap dapat memperluas akses pendidikan profesi advokat yang berkualitas serta melahirkan advokat-advokat yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen tinggi dalam menegakkan hukum,
keadilan, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama kepada mereka yang less in power dan masyarakat yang terpinggirkan,” ujar Luthfi Yazid.
Luthfi Yazid juga menyampaikan bahwa DePA-RI terus membangun jejaring kerja sama dengan berbagai institusi di dalam maupun luar negeri.
DePA-RI saat ini menjalin kerja sama dengan Beijing Lawyers Association (BLA), Law Society of Singapore (LSS), dan China University of Political Science and Law (CUPL) di Beijing.
Menurut Luthfi, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya DePA-RI untuk memperluas wawasan dan meningkatkan kapasitas advokat melalui kolaborasi lintas lembaga dan negara.
Dari sisi UNUSIA, kerja sama dengan DePA-RI menjadi bentuk komitmen perguruan tinggi dalam memperkuat pengembangan profesi hukum.
UNUSIA juga ingin memperluas kontribusi akademik melalui kolaborasi dengan organisasi advokat yang memiliki perhatian terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Plt. Rektor UNUSIA, Dr. Syahrizal Syarif, M.P.H., Ph.D., berharap kerja sama dengan DePA-RI dapat berkembang ke berbagai bidang lain.
Ia mendorong kedua pihak memperluas kolaborasi dalam bidang riset, penerbitan, dan program pemagangan.
Syahrizal juga berharap program pemagangan dapat memberikan pengalaman praktis kepada peserta,
termasuk melalui kesempatan belajar di kantor hukum di dalam negeri maupun luar negeri.
Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah awal bagi DePA-RI dan UNUSIA untuk mengembangkan berbagai program kerja sama secara berkelanjutan.
Kedua pihak tidak hanya berfokus pada pendidikan profesi advokat, tetapi juga membuka peluang kolaborasi dalam riset, penerbitan, pengembangan profesi, dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, DePA-RI dan UNUSIA berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum dan profesionalisme advokat di Indonesia.
Program PKPA juga diharapkan mampu melahirkan advokat yang kompeten, berintegritas, serta memiliki komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
(Megy)

