Dua Paket Pokmas di Genting Kalianak Diduga Bermasalah, Inspektorat Diminta Lakukan Audit

Kawanindonesia.web.id – Pelaksanaan dua paket pekerjaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) melalui Satuan Kerja (Satker) Kecamatan Asemrowo di wilayah Kelurahan Genting Kalianak, Surabaya,

mendapat sorotan. Sejumlah pihak meminta Inspektorat Kota Surabaya melakukan audit untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku.(25/07/26)

Dua paket pekerjaan tersebut meliputi pembangunan jalan paving baru dengan lebar 3 meter dan saluran 40/60 dengan cover dua sisi di Jalan Genting Tambak Dalam Blok B dan A RT 05/RW 02 dengan nilai Rp387.173.767.

Paket kedua mencakup pembangunan jalan paving baru dengan lebar 3 meter dan saluran 40/60 dengan cover dua sisi di Jalan Genting Tambak Dalam Blok B dan C RT 05/RW 02 dengan nilai Rp355.727.516.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pihak menilai terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan pekerjaan.

Salah satunya berkaitan dengan proses penggalian yang diduga tidak melakukan dewatering atau pengeringan area galian.

Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan pemeriksaan dasar galian sebelum pekerjaan lantai kerja dilaksanakan.Selain itu, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga dinilai belum terlihat secara optimal di lokasi pekerjaan.

Pantauan di lapangan juga menemukan dugaan penggunaan kembali sebagian tanah hasil galian sebagai material urugan di sela-sela U-Ditch maupun bagian tengah badan jalan.

Kondisi tersebut perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan volume material urugan telah sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis pekerjaan.

Di sejumlah titik, masih terlihat rongga pada sisi U-Ditch. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menjadi tempat masuknya lumpur dan pasir.

Jika tidak segera ditangani, sedimentasi berpotensi mengganggu kelancaran aliran air pada saluran.

Sejumlah pihak kemudian mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan dua paket pekerjaan tersebut.

Pemeriksaan dapat mencakup aspek administrasi, volume pekerjaan, penggunaan material, spesifikasi teknis, hingga kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan.

Salah seorang warga setempat, H. Mudaffar, meminta pihak terkait menelusuri kelengkapan administrasi konsultan perencanaan yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.

“Kelengkapan administrasi konsultan perencanaan perlu diselidiki.

Jika konsultan mengerjakan lebih dari satu paket, maka perlu dilakukan audit.

Kita juga perlu mempertanyakan kepada PPK apakah tenaga ahli yang dilibatkan telah sesuai dengan bidang keahliannya.

Apabila pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan rincian volume maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, maka hal tersebut perlu dievaluasi dan diaudit agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut, Lurah Genting Kalianak, Tomi Hardiyanto, SE., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada Pokmas.

“Semua telah diserahkan kepada pihak Pokmas,Kami sebagai PPK hanya melakukan pemantauan, sedangkan selebihnya menjadi kewenangan Pokmas,” katanya.

Pelaksanaan program Pokmas melalui mekanisme swakelola tipe IV pada prinsipnya bertujuan memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan lingkungan.

Karena itu, sejumlah pihak meminta seluruh proses pelaksanaan tetap mengikuti ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku.

Mereka berharap Inspektorat Kota Surabaya segera melakukan audit secara menyeluruh untuk memastikan kualitas dan volume pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan.

Audit juga diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penggunaan anggaran pada kedua paket pekerjaan tersebut.

Selain itu, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan apabila audit atau pemeriksaan teknis menemukan bukti adanya dugaan penyimpangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.

Pemeriksaan sebelum tahapan Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO) juga dinilai penting.

Dengan begitu, pihak terkait masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki pekerjaan apabila pemeriksaan menemukan kekurangan atau ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini ditulis, dugaan permasalahan dalam pelaksanaan kedua paket pekerjaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Audit Inspektorat diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.(Red)

Berita Terkait