Polres Madina Dalami Dugaan PETI Kotanopan, Pelapor Serahkan Sejumlah Bukti

Kawanindonesia.web.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan. Penyidik juga meminta dua pelapor memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan kejahatan lingkungan tersebut.


Dua pelapor, yakni aktivis mahasiswa Ridwandi Nasution dan jurnalis Magrifatullah Lubis, memenuhi undangan klarifikasi penyidik Satreskrim Polres Madina pada Jumat (24/7/2026).

Penyidik mengundang keduanya melalui surat Nomor B/2114/VII/RES.5.5/2026/Reskrim yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Madina AKP Try Boy Alvin Siahaan.


Keduanya memberikan keterangan di Ruang Unit Idik IV Satreskrim Polres Madina. Dalam proses klarifikasi tersebut, pelapor menyampaikan kronologi, lokasi dugaan aktivitas PETI, serta informasi yang mereka miliki terkait operasional tambang emas yang diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator.


Magrifatullah Lubis mengapresiasi langkah cepat Polres Madina dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyebut penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menggali informasi terkait materi laporan.


“Kami mengapresiasi respons cepat Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi dan jajaran Satreskrim. Penyelidik sangat ramah, humanis, dan komunikatif saat mengajukan sekitar 30 butir pertanyaan terkait materi perkara,” ujar Magrifatullah kepada awak media di Mapolres Madina, Jumat (24/7/2026).


Selain memberikan keterangan, para pelapor juga menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada penyidik.

Bukti tersebut antara lain dokumen rilis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang mencantumkan nama terduga pelaku berinisial GD dan PW, rekaman video kegiatan penggerebekan lapangan oleh Tim Terpadu Pemprov Sumut,

serta foto yang menurut pelapor menunjukkan seorang oknum kepala desa menerima surat teguran di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI.


Ridwandi Nasution meminta kepolisian mendalami seluruh informasi dan bukti yang telah mereka serahkan.

Ia juga mendorong penyidik mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan.


“Kami meminta Kapolres Madina lebih profesional, responsif, tidak tebang pilih, dan segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak-pihak yang kami laporkan sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada,” tegas Ridwandi yang juga Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI).


Para pelapor juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran lingkungan dan pertambangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka berharap penyidik dapat mengembangkan perkara apabila menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam aktivitas PETI tersebut.


Ridwandi mengatakan pihaknya telah menyampaikan tembusan laporan kepada sejumlah instansi terkait di tingkat pusat dan daerah.

Langkah tersebut, menurutnya, bertujuan mendorong pengawasan bersama terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang mereka nilai berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem.


Ia menyebut tembusan laporan telah disampaikan kepada sejumlah kementerian, Polri, Polda Sumatera Utara, serta organisasi lingkungan hidup.

Para pelapor berharap seluruh pihak terkait ikut mengawal proses penanganan laporan tersebut.
Dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan sebelumnya mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.


Para pelapor berharap Polres Madina terus mendalami laporan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Mereka juga meminta kepolisian memberikan kepastian hukum serta mengambil langkah tegas apabila penyidik menemukan bukti adanya tindak pidana.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Mandailing Natal mengenai hasil klarifikasi kedua pelapor maupun perkembangan penyelidikan atas laporan dugaan PETI tersebut.


Proses penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Para pelapor menyatakan siap memberikan informasi tambahan apabila penyidik membutuhkannya untuk mengungkap dugaan aktivitas PETI di wilayah Kotanopan.(Kontributor Magrifatulloh)

Berita Terkait