Kasus Dugaan Penipuan Sekdes Selawangi Disorot, LSM KCBI Kritik Sikap Polsek Tanjungsari

Kawanindonesia.web.id – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI.

Organisasi tersebut mengkritik sikap Polsek Tanjungsari yang dinilai belum memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi wartawan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ketua LSM KCBI, Agus Marpaung, mengatakan pihaknya menaruh perhatian terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Ia menilai keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

Menurut Agus, awak media telah beberapa kali menghubungi Kapolsek Tanjungsari untuk meminta konfirmasi mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut.

Namun, hingga Kamis (23/7/2026), pihaknya menyebut belum menerima tanggapan resmi dari Kapolsek Tanjungsari.

“Sikap tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan bertolak belakang dengan semangat Polri Presisi dan slogan Polri untuk Masyarakat.

Hal seperti ini justru dapat memunculkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan hukum,” ujar Agus Marpaung.

Agus menegaskan, aparat penegak hukum tetap memiliki ruang untuk memberikan informasi kepada publik dengan tetap menjaga kerahasiaan materi penyelidikan.

Menurutnya, penyampaian informasi yang proporsional dapat membantu masyarakat memahami perkembangan suatu perkara tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Selain menyoroti respons Polsek Tanjungsari, LSM KCBI juga mempertanyakan proses konfirmasi kepada Sekdes Selawangi.

Agus menyebut awak media telah berupaya meminta penjelasan langsung kepada Sekdes terkait persoalan yang menjadi perhatian publik.

Namun, menurut Agus, saat wartawan meminta konfirmasi, tanggapan justru datang dari seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Sekdes Selawangi.

Agus menilai Sekdes sebagai pejabat publik perlu memberikan penjelasan secara langsung apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan dirinya dan menjadi perhatian masyarakat.

Ia menyebut pejabat publik tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan klarifikasi sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Jabatan Sekdes merupakan jabatan publik yang dibiayai oleh negara.

Apabila ada persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, seharusnya yang memberikan penjelasan adalah yang bersangkutan, bukan pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara,” katanya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa profesi maupun organisasi yang disebutkan oleh pihak keluarga Sekdes tidak berkaitan langsung dengan substansi dugaan perkara yang sedang menjadi perhatian.

Karena itu, LSM KCBI meminta pimpinan Kepolisian di tingkat yang lebih tinggi untuk mengevaluasi pelayanan dan respons aparat apabila memang ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan profesionalitas.

“Kami meminta Kapolres Bogor dan Kapolda Jawa Barat melakukan evaluasi apabila memang terdapat pelayanan yang dinilai tidak sejalan dengan semangat Presisi.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri harus terus dijaga melalui pelayanan yang profesional, akuntabel, dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agus.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tanjungsari, Kanit Reskrim Polsek Tanjungsari, maupun Sekdes Selawangi belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dugaan perkara maupun kritik yang disampaikan Ketua LSM KCBI.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum oleh pihak mana pun.

Proses hukum masih berlangsung dan pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(C)

Berita Terkait