Ketua Umum KWI Tegaskan UU Pers Tidak Mensyaratkan UKW untuk Menjadi Wartawan

Kawanindonesia.web.idc– Ketua Umum Komunitas Wartawan Indonesia (KWI), Umar, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mensyaratkan kepemilikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai dasar legal seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya narasi yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait status wartawan.


Umar menyampaikan bahwa setiap wartawan memiliki hak menjalankan tugas jurnalistik selama berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang menggiring opini bahwa wartawan yang belum mengikuti UKW atau bekerja di perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers bukan merupakan wartawan yang sah.


“Undang-Undang Pers tidak pernah mensyaratkan UKW sebagai dasar legal seseorang menjadi wartawan. UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi yang sangat baik, tetapi bukan syarat untuk menentukan sah atau tidaknya profesi wartawan,” ujar Umar, Minggu (12/7/2026).


Ia menjelaskan bahwa UKW merupakan program peningkatan kapasitas dan profesionalisme insan pers yang patut didukung oleh seluruh organisasi pers.

Namun, menurutnya, keberadaan UKW tidak boleh dijadikan dasar untuk membatasi hak konstitusional wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


Selain itu, Umar menegaskan bahwa verifikasi perusahaan pers yang dilakukan Dewan Pers bertujuan meningkatkan tata kelola perusahaan pers agar lebih profesional dan akuntabel.

Ia menilai proses tersebut tidak dimaksudkan sebagai alat untuk menentukan legalitas suatu media ataupun mengurangi kemerdekaan pers yang dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers.


Umar mengingatkan agar pejabat publik, kepala desa, maupun masyarakat tidak membedakan perlakuan terhadap wartawan hanya berdasarkan status UKW maupun verifikasi perusahaan pers.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat memunculkan diskriminasi dan merugikan kebebasan pers.
“Jangan sampai masyarakat dibuat percaya bahwa wartawan tanpa UKW adalah wartawan ilegal.

Pemahaman seperti itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik,” katanya.


Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat UKW tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Aparat penegak hukum, kata Umar, hanya dapat memproses seseorang apabila terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, penipuan, atau tindak pidana lainnya, bukan karena tidak memiliki sertifikat UKW.


Atas dasar itu, Umar mengajak seluruh organisasi pers untuk membangun iklim pers yang sehat, profesional, dan saling menghormati.

Ia berharap seluruh pihak mengedepankan semangat persatuan serta menghindari penyampaian informasi yang dapat memicu perpecahan di kalangan insan pers.


“Pers membutuhkan persatuan, bukan saling menjatuhkan. Organisasi pers harus menjadi pelindung marwah profesi dan bersama-sama meningkatkan kualitas jurnalistik tanpa menciptakan stigma terhadap sesama wartawan.

Mari kembali berpegang pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam membangun dunia pers yang profesional,” pungkas Umar.(Red)


Berita Terkait