Kawanindonesia.web.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Petugas menangkap seorang pria berinisial AS (46) yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Sei Belumai Hilir, Dusun I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan AS beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi empat plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 2,29 gram, uang tunai sebesar Rp150 ribu, satu timbangan digital warna hitam, satu tas selempang hitam, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu alat hisap sabu atau bong.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sei Belumai.
Personel kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kompol Ferry.
Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika.
Karena itu, Polresta Deli Serdang mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
Setelah penangkapan, petugas membawa AS beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya melalui penegakan hukum yang tegas dan sinergi dengan masyarakat.
Meski demikian, status AS saat ini masih sebagai tersangka. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rizky)

