Kawanindonesia.id Polres Gresik, Polda Jawa Timur, memastikan memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban anak
Dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza menyampaikan bahwa selain penegakan hukum terhadap terduga pelaku,
kepolisian juga mengedepankan perlindungan dan pemulihan kondisi korban.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan secara hukum maupun psikologis. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami dalam penanganan perkara ini,” ujar Ipda Hepi Muslih Riza, Senin (2/2/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Gresik. Selanjutnya, perkara ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di wilayah Kecamatan Kebomas.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Terduga pelaku berinisial L (58) telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan saksi serta melengkapi berkas perkara.
Polres Gresik juga menggandeng pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami akibat kejadian tersebut.
Selain itu, Ipda Hepi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Gresik membuka layanan pengaduan bagi masyarakat melalui Call Center Polri 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (Nis)

