Kawanindonesia.web.id – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
APMP Jatim menilai masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas perkara yang hingga kini masih menyita perhatian publik.
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, mengatakan lambannya perkembangan penanganan kasus tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, perkara yang merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu harus segera memperoleh kepastian hukum secara transparan dan akuntabel.
APMP Jatim menyoroti adanya 16 nama yang disebut dalam perkembangan penyidikan.
Di antaranya Mahrus dan Anwar Sadat dari Partai Gerindra, serta sejumlah kader Partai Demokrat dan pihak lain yang berdasarkan informasi yang berkembang telah berstatus tersangka.
Beberapa di antaranya masih aktif sebagai anggota DPRD Jawa Timur, sedangkan Anwar Sadat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur.
Acek menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses penegakan hukum.
Ia meminta KPK menerapkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum secara konsisten tanpa membedakan latar belakang politik maupun kedudukan seseorang.
“Proses hukum harus berjalan murni berdasarkan fakta hukum dan alat bukti.
Penanganan kasus ini sedang diuji publik sebagai indikator keseriusan negara dalam memberantas korupsi dana publik, khususnya dana hibah yang menyangkut kepentingan masyarakat Jawa Timur,” kata Acek, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan proses hukum terhadap setiap pejabat publik yang telah disebut dalam suatu perkara pidana.
Kepastian hukum, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
APMP Jatim juga menyoroti berkembangnya opini publik mengenai dugaan adanya intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
Karena itu, organisasi tersebut meminta KPK tetap menjaga independensi dan profesionalitas dalam menangani kasus tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.
Selain itu, APMP Jatim mempertanyakan kondisi ketika sejumlah pejabat yang disebut dalam perkara masih menjalankan tugas dan menerima hak sebagai penyelenggara negara.
Menurut organisasi tersebut, kepastian hukum diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
APMP Jatim menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara melalui kajian, audiensi, dan berbagai aksi konstitusional hingga terdapat kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Meski demikian, APMP Jatim menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap harus memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah. Status bersalah seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses hukum terhadap seluruh pihak yang disebut APMP Jatim dalam pernyataannya.(Kontributor c)

