Kasus Pasutri Tewas di Box Culvert Margorejo Masih Diselidiki, Publik Tunggu Penetapan Tersangka

Kawanindonesia.web.– Penyidik masih mendalami kasus meninggalnya pasangan suami istri (pasutri) yang terperosok ke dalam saluran atau box culvert di kawasan Margorejo, Surabaya, pada 12 Juni 2026. Hingga kini, aparat kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka, sementara masyarakat terus menunggu kepastian hukum atas peristiwa yang merenggut dua nyawa tersebut.


Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan aspek keselamatan pada proyek pembangunan di lokasi kejadian.

Selain menunggu hasil penyidikan, masyarakat juga mempertanyakan kelanjutan pekerjaan proyek yang masih berlangsung di tengah proses penyelidikan.


Sorotan terhadap proyek semakin menguat setelah Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi awal.

Berdasarkan keterangan Wali Kota Surabaya yang disampaikan melalui video yang diunggah Suara Surabaya pada 13 Juni 2026, pengamanan di lokasi proyek diduga belum memenuhi standar keselamatan.


Dalam evaluasi tersebut, lokasi proyek seharusnya dilengkapi empat unit barrier sebagai pengaman.

Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan diduga hanya tiga barrier yang terpasang sehingga menyisakan celah yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses pemeriksaan yang dilakukan pihak berwenang.


Pemerintah Kota Surabaya menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada dinas terkait maupun pihak kontraktor apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, atau standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan.


Sementara itu, penyidik kepolisian masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh fakta di lapangan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Aktivis Surabaya, Eko Gagak, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyidikan agar tidak muncul berbagai spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap proses hukum.


“Saya berharap kepolisian mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Jika nantinya ditemukan adanya kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Eko Gagak.


Secara hukum, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, proses penyidikan masih menjadi tahapan penting sebelum aparat mengambil keputusan mengenai pertanggungjawaban pidana.


Kasus meninggalnya pasutri di box culvert Margorejo kini masih menjadi perhatian masyarakat Surabaya.

Publik berharap penyidik dapat mengungkap seluruh fakta secara objektif, profesional, dan akuntabel sehingga proses penegakan hukum memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi keluarga korban.(Kontributor Eko gagak)

Berita Terkait