26 Februari 2026

Penguatan Komisi Yudisial Dinilai Strategis Jaga Marwah Peradilan

Kawanindonesia.id Penguatan peran Komisi Yudisial (KY) dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan.

Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Ketua Komisi Yudisial RI yang digelar pada Selasa (27/1/2026).


Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki posisi penting sebagai pilar pengawasan etik hakim.

Menurutnya, keberadaan KY yang kuat dan independen menjadi fondasi utama dalam membangun sistem peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya publik.


Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menyampaikan dukungan terhadap upaya Komisi Yudisial dalam memutakhirkan sistem informasi rekam jejak hakim.

Pembaruan ini dinilai krusial untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas.

“Terutama dalam proses seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung.


Selain aspek seleksi, DPR RI juga mendorong Komisi Yudisial untuk terus mengoptimalkan peningkatan kapasitas dan kompetensi hakim.

Penguatan fungsi pemantauan serta pengawasan perilaku hakim di lingkungan Mahkamah Agung dianggap perlu dilakukan secara konsisten guna memastikan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) berjalan efektif dan berkelanjutan.


Komisi III DPR RI turut membuka ruang pembahasan mengenai usulan tambahan alokasi anggaran bagi Komisi Yudisial.

Namun demikian, DPR menegaskan bahwa dukungan anggaran harus dikelola secara proporsional, transparan, dan akuntabel, serta difokuskan pada penguatan fungsi pengawasan dan seleksi hakim.


Rapat kerja tersebut menegaskan komitmen Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga peradilan.

Penguatan Komisi Yudisial dinilai bukan semata agenda kelembagaan.

Melainkan strategi fundamental untuk memastikan keadilan ditegakkan secara bermartabat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(Lia)

Berita Terkait