26 Februari 2026

dr. Resti Resmi Dilaporkan oleh Ryan Latief ke Polda Sulsel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kawanindonesia.id dr. Resti Muzakkir, yang dikenal sebagai dokter kecantikan di media sosial, baru-baru ini dilaporkan oleh Ryan Latief ke Polda Sulawesi Selatan.

pada hari Minggu, 25 Januari 2026, Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui akun Instagram pribadi milik dr. Resti, yaitu @dr.restimuzakkir.

Menurut informasi yang diperoleh, laporan ini bermula dari unggahan di akun Instagram dr. Resti yang dianggap oleh Ryan Latief sebagai pencemaran nama baik.

 

“Dalam unggahan tersebut, Terlapor menuduh Pelapor pernah melakukan penipuan di Manado.

Faktanya, Pelapor terakhir kali berdomisili di Manado pada tahun 2002 sebagai mahasiswa dan tidak pernah tersangkut kasus hukum apa pun.

Terlapor juga mencatut nama Purnawirawan Polisi AKBP Hamka Malluru untuk melegitimasi kebohongannya.

Setelah dikonfirmasi, Bapak Hamka Malluru menyatakan secara tegas tidak mengenal Terlapor.

Tindakan Terlapor telah mengakibatkan kerugian reputasi yang besar bagi Pelapor, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas sebagai Ketua LBH LIRA SULSEL.

Pelapor sudah meminta klarifikasi dari dr Ressty namun Instagram dan WhatsApp pelapor di blokir,..

“lalu pelapor melakukan klarifikasi kepada Pak Hamka Malluru melalui telepon dan beliau menyatakan.

Tidak tahu menahu bahkan tidak mengenal dr. Resti, dan mengaku merasa keberatan karena nama nya yang disangkut pautkan kali ini oleh dr. Resti.

Atas pencemaran nama baik tersebut, pelapor/korban mengalami kerugian materi dan immaterial selaku tokoh adat masyarakat Sulawesi Selatan, Pengusaha dan ketua LBH LIRA SULSEL.

Ryan Latief, yang merasa dirugikan oleh unggahan tersebut, memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang.

Laporan ini telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan oleh Polda Sulsel.

Ryan berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” ujarnya

Berdasarkan fakta di atas, Terlapor diduga kuat telah melanggar:

*Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024:* Terlapor secara sengaja menyerang kehormatan Pelapor dengan menuduhkan suatu hal (penipuan)

melalui sistem elektronik agar diketahui umum.

Akibat: Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun.

*Pasal 434 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Fitnah:* Terlapor menuduhkan hal yang tidak benar (palsu) dan tidak dapat membuktikannya.

Akibat: Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

*Pasal 28 ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024:* Menyebarkan informasi bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan kegaduhan atau kerugian bagi nama baik tokoh masyarakat.

Akibat: Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Atas Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial.

“untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat atau informasi di dunia maya.

Pencemaran nama baik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Publik diharapkan dapat memanfaatkan media sosial dengan bijak dan tetap menghormati hak serta reputasi orang lain.

Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang positif dan beretika.(Yud)

Berita Terkait