26 Februari 2026

Polsek Bubutan Amankan Residivis Curanmor yang Beraksi di Siang Bolong

Kawanindonesia id– Unit Reserse Kriminal Polsek Bubutan mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di siang hari di kawasan permukiman Jalan Margorukun, Kecamatan Bubutan, Surabaya (24/01/26).

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan tertangkap setelah aksinya dipergoki warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di depan rumah warga Jalan Margorukun 7/3 Surabaya.

Korban diketahui bernama Moh. Halilih (31), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan.

Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra, SIK, M.Si., CHR menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan seorang warga yang melihat pelaku mendorong sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam bernomor polisi L 4457 HO.

“Saat dimintai keterangan terkait kepemilikan dan kelengkapan surat kendaraan,

pelaku tidak dapat menunjukkannya dan justru berusaha melarikan diri.

“Pelaku mencoba kabur dengan mendorong sepeda motor, namun saksi menarik jaket pelaku hingga terjatuh.

Warga sekitar kemudian membantu mengamankan pelaku,” ujar Kompol Sandi Putra.

Dalam kejadian tersebut, satu pelaku lain berinisial D berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang menunggu di ujung gang.

Polisi telah menetapkan pelaku tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan tersangka Taufiqur Rahman bin Syaiful Anam (22), seorang pengamen asal Desa Jaddung Barat, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah kunci T yang telah diruncingkan serta satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tahun 2012 lengkap dengan STNK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya.

“Ia juga diketahui merupakan residivis curanmor, yang sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 23 KUHP terkait pengulangan tindak pidana.

Saat ini, penyidik Polsek Bubutan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka di lokasi kejadian lain.

Polsek Bubutan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kejahatan serupa. (Yud)

Berita Terkait