26 Februari 2026

DPRD Jatim Dorong Payung Hukum Obat Bahan Alam, UMKM Jadi Perhatian

SURABAYA – kawanindonesia.id DPRD Jawa Timur mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam sebagai payung hukum pengembangan obat tradisional dan produk kesehatan berbasis sumber daya alam.

Dalam pembahasan raperda tersebut, perhatian khusus diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat berkembang tanpa terbebani regulasi yang rumit.


Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, mengatakan raperda ini dirancang untuk mengatur pengelolaan obat bahan alam secara menyeluruh, mulai dari penyediaan bahan baku hingga pemanfaatannya oleh masyarakat.


“Payung hukum ini penting agar pengembangan obat bahan alam memiliki arah yang jelas. Kami ingin regulasi ini mendukung, terutama bagi UMKM, bukan justru mempersulit,” ujar Agus

saat rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim.


Menurutnya, pada tahap hulu pemerintah provinsi diharapkan hadir melalui peran aktif berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan diharapkan dapat memberikan pendampingan terkait budidaya bahan baku, mulai dari kesesuaian lahan, waktu tanam, hingga masa panen.


“Agus menambahkan, potensi obat bahan alam di Jawa Timur sangat besar dan tidak hanya bersumber dari tanaman darat.

Hasil laut seperti cangkang kepiting juga dapat diolah menjadi bahan baku obat yang bernilai ekonomi.


“Jika dikelola dengan baik, potensi ini bisa membuka peluang usaha baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas legislator Fraksi PKS tersebut.


Pada sisi produksi, raperda ini juga akan menjadi dasar pengawasan agar obat bahan alam yang dihasilkan tetap murni dan tidak tercampur bahan kimia berbahaya.

Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk obat tradisional.


Lebih lanjut, DPRD Jatim menekankan pentingnya kemudahan perizinan dan pendampingan bagi UMKM.

Dengan standar yang jelas dan proses perizinan yang sederhana, produk obat dan minuman kesehatan berbasis bahan alam diharapkan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.


“Kami ingin UMKM mendapat pendampingan agar produknya berstandar, aman, dan memiliki daya saing. Regulasi ini harus menjadi solusi bagi mereka,” tegas Agus.


Selain mendukung UMKM, raperda ini juga diarahkan untuk memperkuat peran obat bahan alam dalam sistem kesehatan.

Ke depan, obat berbasis bahan alam diharapkan tidak hanya dikonsumsi secara tradisional, tetapi juga dapat digunakan dalam layanan kesehatan formal jika telah memenuhi standar.


Saat ini, pembahasan raperda masih berada pada tahap awal berupa pengumpulan data dan masukan dari OPD terkait.

Sejumlah instansi seperti Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan Perindustrian, Dinas Kesehatan,

Serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dilibatkan dalam proses tersebut.


DPRD Jawa Timur juga membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan raperda ini. Komunitas pengobatan tradisional, pelaku UMKM, dan pegiat obat bahan alam

“Diharapkan dapat memberikan masukan agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


“Dengan payung hukum yang kuat, kami berharap obat bahan alam dapat meningkatkan kesehatan masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi UMKM di Jawa Timur,” pungkas Agus.(Yud)

Berita Terkait