26 Februari 2026

Komplotan Jambret Perhiasan Ibu-Ibu Meresahkan, Polres Batu Bertindak

KOTA BATU – kawanindonesia .id 10 Januari 2026 Aksi komplotan jambret perhiasan yang kerap menyasar kaum ibu-ibu di wilayah hukum Polres Batu akhirnya mendapat tindakan tegas dari kepolisian. Tim Buser Satreskrim Polres Batu Polda Jawa Timur berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial R (41) yang diduga kuat terlibat dalam rangkaian aksi penjambretan di sejumlah lokasi.


Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, ditangkap di kediamannya pada Kamis (8/1/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi petunjuk kuat dari rekaman kamera pengawas (CCTV) serta keterangan para korban.


Penangkapan R merupakan pengembangan dari laporan kasus penjambretan yang terjadi di kawasan Pasar Baru, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, pada Selasa (6/1/2026).

Saat itu, seorang perempuan paruh baya menjadi korban perampasan kalung dan gelang emas saat berjalan seorang diri pada pagi hari.


Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasi Humas Iptu M. Huda menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya bersama dua orang rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.


“Pelaku kami amankan di Dusun Dompyong, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penjambretan di beberapa lokasi bersama komplotannya,” ujar Iptu Huda, Sabtu .


Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka R diketahui telah beraksi di sedikitnya delapan lokasi berbeda, antara lain di Desa Binangun, Sumbergondo, Dusun Gondang, wilayah Santrean, Desa Gunungsari, Desa Beji, Pasar Pujon, hingga kawasan belakang SMKN 3 Batu.


Salah satu aksi paling brutal terjadi pada 16 Desember 2025 di belakang SMKN 3 Batu. Dalam peristiwa tersebut, pelaku merampas perhiasan emas korban senilai sekitar Rp30 juta dan menendang korban hingga terjatuh serta mengalami luka lecet.


“Komplotan ini menyasar ibu-ibu yang berjalan kaki atau beraktivitas sendirian. Saat kondisi sepi dan minim penerangan, pelaku langsung menyergap korban,” tambah Iptu Huda.


Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria FU, ponsel, helm, serta rekaman CCTV yang menjadi alat bukti penting dalam pengungkapan kasus.


Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Sementara itu, Polres Batu masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang diduga terlibat.


Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya kaum ibu, serta menghindari penggunaan perhiasan mencolok saat beraktivitas di lokasi yang sepi (duha)

Berita Terkait