26 Februari 2026

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Agus Cahyono Soroti Pidana Kerja Sosial

KawanIndonesia.id Surabaya –03 Januari 2025 Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menilai penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berpotensi mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan apabila tidak dilaksanakan secara hati-hati dan transparan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan dengan pengawasan ketat dan batasan yang jelas.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Trenggalek itu menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari reformasi hukum pidana yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut tidak boleh membuka ruang intervensi maupun politisasi dalam proses peradilan.

“Pidana kerja sosial ini pada prinsipnya baik, tetapi kepercayaan publik bisa dipertaruhkan jika penerapannya tidak transparan dan akuntabel. Pengadilan harus benar-benar menjaga objektivitas,” ujar Agus, Jumat .

Agus menekankan pentingnya kejelasan parameter dalam menentukan jenis tindak pidana ringan yang dapat dijatuhi sanksi kerja sosial. Tanpa pedoman yang tegas, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakadilan di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan dapat membuka peluang bagi kasus-kasus tertentu yang seharusnya berujung pidana penjara justru dialihkan menjadi pidana kerja sosial. Kondisi tersebut, kata Agus, akan berdampak serius pada citra dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

“Kalau pengawasan longgar, publik bisa menilai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini yang harus dicegah sejak awal,” tegasnya.

Sebagai informasi, pidana kerja sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bagian dari perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia. Dalam KUHP baru, pidana pokok terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.

Dalam Pasal 85 KUHP, disebutkan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun, dan oleh hakim diputus dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.

Agus berharap, penerapan pidana kerja sosial benar-benar dijalankan sesuai semangat pembaruan hukum pidana, yakni menghadirkan keadilan yang berimbang serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan sistem hukum nasional.(Len)

Berita Terkait