Keterangan Foto:Petugas gabungan saat sidak pangkalan LPG di Bojonegoro dan menemukan penjualan di atas HET.
Kawanindonesia.id– Polres Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) untuk memastikan ketersediaan serta stabilitas harga LPG 3 kilogram menjelang Lebaran.
Petugas turun langsung ke lapangan setelah menerima laporan kelangkaan LPG yang memicu kenaikan harga di tingkat pengecer.
Sidak dilakukan di SPBE Swarna Bina di Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, serta beberapa pangkalan LPG di wilayah Kecamatan Bojonegoro Kota.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama kepolisian bergerak cepat untuk menjaga distribusi tetap berjalan sesuai aturan.
“Kami terus melakukan pengawasan bersama Polres Bojonegoro agar distribusi LPG lancar dan masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan salah satu pangkalan di wilayah Kapas menjual LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pangkalan tersebut mematok harga hingga Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung, padahal HET resmi di Jawa Timur sebesar Rp18.000.
Kanit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro, IPDA A. Zaenan Na’im, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Ia menyebut, pihak Pertamina akan melaporkan pangkalan ke agen untuk proses Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Kami juga akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pangkalan yang melanggar,” tegasnya.
Selain itu, petugas juga mengecek SPBE di wilayah Kecamatan Padangan dan menemukan adanya keterlambatan distribusi akibat faktor cuaca serta jarak pengiriman.
Sebagai langkah antisipasi, pihak terkait menambah armada distribusi dan memperpanjang jam operasional,
termasuk tetap membuka layanan saat hari raya guna memastikan pasokan tetap aman.
Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebihan serta menggunakan LPG 3 kilogram sesuai peruntukannya.
Warga juga diminta aktif melaporkan jika menemukan adanya penimbunan atau pelanggaran distribusi di lapangan.(Red)

