Proyek Revitalisasi Pasar Keputran Selatan Surabaya Dipertanyakan, AMAK Minta APH Bertindak

Keterangan foto:Bonang Adji Handoko desak APH usut proyek Pasar Keputran Selatan.

Kawanindonesia.id– Proyek revitalisasi Pasar Keputran Selatan kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak mempertanyakan proses pelaksanaannya.

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menelusuri proyek yang menggunakan anggaran dari APBD Kota Surabaya tersebut.(12/03/26)


Sorotan terhadap proyek revitalisasi pasar ini juga datang dari DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menilai skema pembangunan pasar tidak berjalan secara terintegrasi.

Ia menyebut pembangunan dilakukan secara terpisah, mulai dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL),

tempat penampungan sementara (TPS), hingga pembangunan pasar induk.


Menurut Budi Leksono, pola pembangunan yang tidak terpadu tersebut menimbulkan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Kondisi itu juga memunculkan ketidakpastian bagi para pedagang yang menggantungkan aktivitas ekonominya di pasar tersebut.


Di sisi lain, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, menegaskan bahwa dirinya bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek revitalisasi pasar tersebut.

Ia menyatakan tanggung jawab administratif dan hukum terkait proyek berada pada PPK yang ditunjuk oleh instansi terkait.


Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum AMAK, Bonang Adji Handoko, meminta APH segera melakukan pemeriksaan terhadap proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan sesuai ketentuan.


“APH harus turun tangan menelusuri peran, tugas, dan fungsi PPK dalam proyek ini

agar tidak menimbulkan kerugian bagi para pedagang maupun keuangan daerah,” ujar Bonang.
AMAK

menilai pengawasan internal pemerintah kota belum cukup menjamin proyek berjalan sesuai perencanaan.

Oleh karena itu, pemeriksaan dari aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan adanya pertanggungjawaban bagi pihak yang lalai.


Diketahui, proyek revitalisasi Pasar Keputran Selatan tersebut menggunakan anggaran APBD Kota Surabaya sekitar Rp9,2 miliar.

Pemeriksaan menyeluruh diharapkan mampu mengungkap proses perencanaan, pelaksanaan,

hingga pengelolaan anggaran proyek agar tetap akuntabel

serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan fasilitas pasar milik pemerintah daerah.(Setia)

Berita Terkait