Pelaku Perampasan Motor Pelajar di Lawang Ditangkap, Polisi Kejar Rekannya

Keterangan foto:Polisi menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor dalam kasus perampasan pelajar di Lawang.

Kawanindonesia.id – Polisi menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus perampasan sepeda motor milik seorang pelajar di wilayah Lawang, Kabupaten Malang.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran petugas.


Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang Polda Jawa Timur mengamankan tersangka berinisial RA (28), warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis (5/3/2026).


Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa peristiwa perampasan tersebut terjadi pada 22 Januari 2026 di Jalan Pandowo, Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang.


Saat itu korban yang merupakan seorang pelajar sedang mengendarai sepeda motor untuk pulang pada dini hari.

Namun di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.


“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang.

Di tengah perjalanan korban dihentikan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (9/3).


Salah satu pelaku kemudian turun dari kendaraan dan mendekati korban.

Pelaku lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit agar menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.


Karena merasa takut, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor beserta telepon genggam miliknya kepada para pelaku.


Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Petugas kemudian menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Malang.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit,

satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, serta satu unit ponsel milik korban.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta.


Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Lawang.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 482 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.


“Satu pelaku lainnya telah kami identifikasi dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” pungkas Bambang. (Red)

Berita Terkait