PBH Jawa Timur Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Bantuan Hukum Tahun 2026

Keterangan Foto: PBH Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kinerja dan Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2026 di Aula Raden Wijaya, Surabaya.

Kawanindonesia.id – Sebanyak 83 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kinerja dan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 di Aula Raden Wijaya, Kamis (05/03/26).

Kegiatan yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur ini menegaskan komitmen PBH untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.


Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh seluruh PBH, dilanjutkan dengan pemberian stempel sebagai pengesahan kerja sama pelaksanaan bantuan hukum TA 2026.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kehadiran negara untuk menjamin hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh layanan hukum yang adil dan mudah dijangkau.


“Penandatanganan perjanjian ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan layanan bantuan hukum berjalan efektif dan berkualitas.

Terima kasih kepada seluruh PBH yang telah bekerja keras, cerdas, dan ikhlas mendampingi masyarakat,” ujar Haris.


Haris menekankan bahwa PBH tidak hanya fokus pada kuantitas perkara, tetapi juga kualitas pelayanan hukum yang diberikan.

Integritas dan tanggung jawab profesional harus menjadi prinsip utama agar marwah penegakan hukum tetap terjaga.


Selain itu, Haris mendorong perluasan akses bantuan hukum hingga wilayah pelosok melalui kolaborasi PBH dan paralegal.

Evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan bantuan hukum memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan menghindari tumpang tindih dengan pemerintah daerah.


Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Soleh Joko Sutopo, memberikan apresiasi atas partisipasi PBH dan berharap kerja sama ini

“terus ditingkatkan untuk optimalisasi pelaksanaan bantuan hukum di Jawa Timur.


“Terima kasih kepada seluruh PBH yang berkomitmen dalam pelaksanaan program ini.

Kami berharap anggaran yang tersedia dapat segera direalisasikan dan dimanfaatkan secara optimal,” ujar Soleh.


Melalui penandatanganan perjanjian ini, pelaksanaan bantuan hukum di Jawa Timur diharapkan berjalan lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel,

sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum.

Program ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah

untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.(,red)

Berita Terkait