Keterangan foto:Polda Jatim amankan dua pelaku peredaran bubuk petasan ilegal di Surabaya.
Kawanindonesia.id – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap dua pelaku yang terlibat peredaran bubuk petasan ilegal atau mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya, Selasa (3/3/2026).
Pengungkapan ini dilakukan untuk menjaga ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa peredaran bahan peledak ilegal termasuk tindak pidana karena diatur ketat oleh undang-undang.
“Bubuk petasan ini bukan main-main. Jika disalahgunakan dalam jumlah besar,
“dapat menyebabkan ledakan berbahaya yang mengancam keselamatan jiwa dan properti,” tegasnya.
Polisi menangkap dua tersangka, MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Kecamatan Waru, Sidoarjo, setelah menerima laporan masyarakat tentang transaksi mencurigakan bubuk petasan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) dini hari pukul 00.30 WIB.
Dari kedua pelaku, polisi menyita satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone,
“satu sepeda motor beserta STNK, dan uang tunai Rp 210 ribu.
MAJ membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk,
“lalu meraciknya menjadi mesiu di rumah sebelum menawarkan melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.
BAW memasarkan bubuk petasan melalui akun Facebook “BAHAR AGUNG” untuk memperoleh keuntungan.
Kombes Abast menegaskan modus peredaran dilakukan secara daring dengan motif ekonomi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 306 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun bagi siapa pun yang membuat, memiliki, atau memperdagangkan bahan peledak tanpa izin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak meracik, menyimpan, atau memperjualbelikan bahan peledak ilegal.
“Segera laporkan jika mengetahui transaksi mencurigakan, dan orang tua harus mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial.
Penggunaan bahan peledak secara salah bisa berakibat fatal,” pungkas Kombes Abast. (Len)

