Kawanindonesia.id Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Satpas SIM Polres jepara kembali menjadi perhatian publik.
Isu tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan adanya biaya pengurusan SIM yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan adanya oknum calo yang beroperasi di sekitar area Satpas.
Mereka menawarkan jasa percepatan pembuatan SIM dengan tarif jauh di atas biaya resmi.
Untuk pengurusan SIM C misalnya, beredar kabar biaya bisa mencapai Rp850.000, angka yang jelas melebihi tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
Praktik ini disebut berlangsung dengan pola yang relatif sama.
Calo mendekati pemohon SIM dan menawarkan bantuan agar proses lebih cepat dan tanpa hambatan.
Dalam beberapa kasus, warga mengaku merasa dipersulit ketika memilih mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa pihak ketiga.
Situasi tersebut memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak warga merasa dihadapkan pada dua pilihan sulit:
mengikuti prosedur panjang dengan risiko waktu yang tidak pasti atau membayar lebih demi kelancaran proses.
Kondisi ini dinilai mencederai prinsip pelayanan publik yang seharusnya transparan, profesional, dan bebas dari praktik ilegal.
Pengamat pelayanan publik menilai, apabila benar terjadi, praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial,
“tetapi juga berpotensi merusak citra institusi kepolisian.
Kepercayaan publik yang telah dibangun melalui berbagai program reformasi birokrasi bisa tergerus apabila dugaan pungli tidak segera ditindaklanjuti secara serius.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas,
“termasuk terkait biaya dan prosedur pelayanan publik. Transparansi menjadi kunci utama untuk mencegah praktik penyimpangan di lapangan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Satpas SIM Polres jepara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Publik berharap ada klarifikasi terbuka serta langkah konkret untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan dan bebas dari pungutan liar.(Red)

