Probolinggo Diguncang Kasus Rangkap Jabatan, DPRD Jatim Minta Sinkronisasi Data ASN dan Honorer

Kawanindonesia.id
Kabupaten Probolinggo diguncang kasus rangkap jabatan yang melibatkan seorang guru honorer yang juga tercatat sebagai pendamping lokal desa.

Aparat penegak hukum telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini menangani proses hukumnya.


Kasus tersebut memicu perhatian publik karena yang bersangkutan diduga menerima penghasilan dari dua sumber anggaran negara, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, langsung menanggapi kasus itu.

Ia menilai peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya sistem pendataan dan pengawasan kepegawaian, baik di tingkat daerah maupun nasional.


“Kasus ini harus menjadi alarm bagi kita semua. Pemerintah harus memperkuat sinkronisasi data ASN dan tenaga honorer agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.


Puguh menegaskan, pemerintah sebenarnya bisa mencegah praktik rangkap jabatan jika seluruh instansi mengintegrasikan data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurutnya, sistem yang terhubung secara nasional akan langsung mendeteksi ketika seseorang menerima gaji dari lebih dari satu sumber pembiayaan negara.


Ia menyebut, lemahnya integrasi data membuat potensi penyimpangan sulit terdeteksi sejak awal.

Kondisi itu, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada tata kelola kepegawaian,

“tetapi juga berpengaruh pada sistem distribusi bantuan sosial dan program jaminan sosial lainnya.


Puguh mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi kepegawaian.

Ia juga meminta kementerian terkait mempercepat integrasi data antara ASN,

tenaga honorer, serta perangkat desa agar tidak terjadi tumpang tindih status maupun penggajian.


“Negara harus memastikan setiap rupiah dari APBN dan APBD digunakan secara tepat. Jangan sampai ada dobel profesi yang sama-sama dibiayai negara karena lemahnya sistem,” ujarnya.


Ia berharap kasus di Probolinggo menjadi momentum pembenahan tata kelola data nasional.

Dengan sistem yang terintegrasi dan transparan, pemerintah dapat memperkuat akuntabilitas

serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.(Leny)

Berita Terkait