DI duga jadi kalangan ajang judi sabung ayam di Tulungagung

Kawanindonesia.id – Aktivitas sabung ayam di wilayah Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang semula disebut-sebut hanya sebatas hobi adu ayam itu diduga berkembang menjadi ajang perjudian yang melibatkan sejumlah orang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut berlangsung di pedesaan santren padangan kecamatan ngantru dan digelar secara tertutup pada waktu-waktu tertentu.

Warga sekitar mengaku resah karena selain mengganggu ketertiban lingkungan, kegiatan itu juga berpotensi memicu konflik antarpenonton.

“Awalnya kami kira hanya kumpul biasa, tapi lama-lama ramai dan diduga ada taruhan uang. Itu yang membuat kami khawatir,” ujar

seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tokoh masyarakat setempat menegaskan, apabila terbukti mengandung unsur perjudian, maka kegiatan tersebut jelas melanggar hukum.

Ia meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Karena itu, masyarakat berharap aparat tidak ragu bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Menanggapi isu tersebut, pihak kepolisian menyatakan akan memantau informasi yang berkembang dan mengimbau masyarakat untuk

segera melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian atau kegiatan yang melanggar hukum.

Warga berharap pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar wilayah Tulungagung tetap kondusif dan terbebas dari aktivitas yang meresahkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait hasil penelusuran aparat di lapangan.(Red)

Berita Terkait