Keterangan foto Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya melakukan patroli dan sosialisasi larangan beraktivitas di jalur rel kereta api.
Kawaninndonesia id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api.
Manajemen menegaskan bahwa setiap pelanggaran di ruang manfaat jalur kereta dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyatakan bahwa perusahaan terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya beraktivitas di sekitar rel.
Ia menekankan bahwa jalur kereta bukan ruang publik, melainkan area operasional yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
“Kami tidak akan menoleransi aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta api. Siapa pun yang berada di jalur rel tanpa kepentingan resmi melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
KAI Daop 8 Surabaya mencatat masih terjadinya sejumlah insiden temperan dalam beberapa waktu terakhir.
Data tersebut mendorong perusahaan memperkuat patroli keamanan dan meningkatkan sosialisasi di sekolah,
“komunitas, serta permukiman warga yang berada di sekitar lintasan rel.
Manajemen juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1), undang-undang tersebut melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api,
Termasuk menyeret, memindahkan, atau meletakkan barang di atas rel,
“serta menggunakan jalur untuk kepentingan di luar angkutan kereta api.
Pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
Selain penegakan aturan, KAI Daop 8 Surabaya menggencarkan patroli rutin di titik-titik rawan dan berkoordinasi dengan aparat setempat untuk mencegah potensi gangguan perjalanan kereta.
Perusahaan juga mengajak masyarakat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar rel kepada petugas.
“Kami mengutamakan keselamatan sebagai prioritas utama.
Kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga keamanan jalur kereta demi keselamatan bersama,” pungkas Mahendro.(Bgs)

