Kawanindonesia.id– Fraksi PKS DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Raperda Penyertaan Modal Daerah untuk PT Jamkrida Jawa Timur harus
“disertai roadmap jelas, indikator kinerja yang terukur, dan penguatan pengawasan.
Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS, Agus Cahyono, dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (23/2/2026).
Agus mengapresiasi penjelasan Gubernur Jawa Timur mengenai kebutuhan tambahan modal Rp300 miliar
“untuk memperkuat kapasitas penjaminan UMKM dan koperasi di Jawa Timur.
Namun, ia menegaskan bahwa Raperda bukan sekadar angka dalam neraca perusahaan,
“melainkan keputusan politik anggaran yang menyangkut uang rakyat dan risiko fiskal daerah.
“Penyertaan modal harus memberi dampak sosial-ekonomi nyata bagi UMKM mikro dan kecil,” tegas Agus.
Fraksi PKS menilai pertumbuhan Jamkrida lebih banyak ditopang modal daerah daripada laba organik, dengan ROA 1,74 persen dan ROE 4,80 persen pada 2024.
Agus meminta penjelasan detail terkait kesesuaian modal Jamkrida dengan POJK 10/2025, posisi modal
saat ini, potensi gap, dan roadmap pemenuhan modal tanpa ketergantungan berulang pada APBD.
Selain itu, Fraksi PKS menekankan bahwa mekanisme pengawasan dalam Raperda masih bersifat umum.
Tidak ada ketentuan spesifik mengenai rasio klaim, cadangan teknis, stress test keuangan, maupun audit manajemen risiko dan dampak sosial.
Tanpa indikator kinerja berbasis outcome, DPRD dikhawatirkan hanya menerima laporan administratif tahunan tanpa kontrol mendalam.
Di akhir pandangan, Fraksi PKS menegaskan tidak akan menyetujui penambahan modal tanpa perubahan mendasar pada arah kebijakan dan tata kelola bisnis Jamkrida.
Mereka mensyaratkan penajaman target penerima manfaat, pembatasan skema multiguna, indikator kinerja jelas, dan roadmap kontribusi PAD yang konkret.
“Uang rakyat harus benar-benar bekerja untuk rakyat,” pungkas Agus.(Bgs)

