Kawanindonesia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar merapikan jaringan kabel fiber optik (FO) dan tiang provider untuk memastikan kota tetap tertata dan aman.
Senin (23/2/2026), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menertibkan jaringan utilitas di Jalan Adityawarman.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur DSDABM, Wienda Novita Sari, mengatakan,
“Kami memberikan peringatan kepada provider yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2017.
Jika tidak diindahkan, kami melakukan penertiban dengan bantuan Satpol PP.”
Tim menertibkan lima tiang provider, tiga kabel FO, dan satu kabel crossing di sisi utara Jalan Adityawarman, serta tiga kabel FO di sisi selatan.
Penertiban ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penataan kabel FO, kabel listrik, dan baliho di seluruh daerah.
Wienda menegaskan bahwa penertiban dan perapihan jaringan utilitas akan terus dilakukan secara berkala.
Pemkot juga mengimbau setiap jaringan baru menggunakan sistem tanam agar lebih rapi dan aman.
Langkah ini memperlihatkan komitmen Pemkot Surabaya menegakkan regulasi,
“menertibkan utilitas, dan menjaga estetika serta kenyamanan kota bagi warga.(Leny)

