26 Februari 2026

Kapolri: Oknum Brimob yang Langgar Hukum Akan Diproses Pidana dan Etik

Kawanindonesia.id – Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa setiap oknum anggota Brimob yang melanggar hukum akan diproses secara pidana maupun etik.

Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Brimob di Maluku hingga menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia.


Kapolri langsung menginstruksikan Polda Maluku dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Ia meminta jajaran melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku.


“Saya sudah perintahkan agar diproses tegas, baik dari sisi pidana maupun kode etik. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum,” tegas Sigit, Senin (23/2/2026).


Kapolri menekankan bahwa langkah tegas tersebut bertujuan memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya.

Ia juga meminta proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Selain itu, Sigit memastikan Polri tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan internal.

Ia menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah institusi dengan memberikan sanksi berat kepada anggota yang terbukti bersalah.


“Kami sudah memiliki aturan yang jelas. Anggota yang berprestasi akan kami beri penghargaan, tetapi yang melanggar pasti kami tindak sesuai ketentuan,” ujarnya.


Kapolri juga meminta jajaran Humas Polri menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada publik agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.


Dengan langkah tersebut, Polri berupaya menunjukkan komitmen dalam menegakkan disiplin internal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(Red)

Berita Terkait