Kawanindonesia.id – Polres Magetan menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan untuk menyosialisasikan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat di Kecamatan Maospati, Senin (23/2/2026).
Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Magetan turun langsung ke Desa Sugihwaras menyusul viralnya aksi balap orang yang memanfaatkan jalan raya tanpa izin.
Polisi dan petugas Dishub memberikan edukasi kepada warga terkait aturan penggunaan jalan umum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Petugas menjelaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan bersama.
“Setiap penggunaan jalan di luar fungsi utamanya, termasuk untuk perlombaan atau kegiatan tertentu,
wajib mengantongi izin resmi dan mempertimbangkan aspek keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Magetan, Ade Andini, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kreativitas masyarakat,
namun semua aktivitas harus tetap mematuhi aturan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalan raya untuk kepentingan pribadi tanpa izin.
Jalan umum adalah fasilitas bersama, sehingga keselamatan dan ketertiban harus menjadi prioritas,” tegas AKP Ade Andini.
Ia menambahkan, Polres Magetan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif
agar masyarakat memahami mekanisme serta prosedur penggunaan fasilitas jalan umum dengan benar.
Polisi juga mengajak tokoh masyarakat dan perangkat desa untuk ikut mengingatkan warga agar tidak mengulangi kegiatan serupa.
Dengan sosialisasi ini, Polres Magetan bersama Dishub berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat.
Aparat berkomitmen menjaga situasi lalu lintas tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah Maospati serta Kabupaten Magetan secara keseluruhan.(Red)

