Kawanindonesia.id Polres Pelabuhan Tanjungperak menegaskan larangan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Surabaya selama bulan Ramadhan 2026.
Kepolisian juga menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang tetap nekat melanggar aturan tersebut.
Polres Pelabuhan Tanjungperak meningkatkan patroli cipta kondisi setiap malam hingga dini hari untuk mencegah munculnya konvoi sahur yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Petugas menyisir sejumlah titik rawan, termasuk akses menuju Jembatan Suramadu.
Kabagren Polres Pelabuhan Tanjungperak, Francoise Helena Mantiri, menegaskan bahwa kegiatan SOTR sering memicu kerawanan seperti balap liar, penggunaan sound system berlebihan, petasan, hingga tawuran antar kelompok.
“Kami melarang SOTR demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadhan. Jangan sampai kegiatan tersebut justru menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas Kompol Helena saat memimpin patroli.
Ia menjelaskan, petugas akan langsung membubarkan kelompok yang kedapatan melakukan SOTR di jalan raya. Polisi juga akan memberikan sanksi sesuai bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Kami akan berikan teguran dan pembinaan. Jika melanggar aturan lalu lintas, kami lakukan penindakan berupa tilang.
Apabila ditemukan unsur pidana seperti membawa senjata tajam atau petasan ilegal, kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Suroto, mengimbau warga Surabaya agar melaksanakan sahur di rumah masing-masing bersama keluarga.
“Atas arahan Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, Wahyu Hidayat, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan SOTR yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Mari kita jaga Ramadhan tetap aman dan kondusif,” kata Iptu Suroto.
Polres Pelabuhan Tanjungperak berharap masyarakat dapat mematuhi larangan tersebut dan bersama-sama menciptakan suasana Ramadhan yang tertib, aman, serta penuh kekhusyukan di Kota Surabaya.(Bgs)

