26 Februari 2026

Propam Mabes dan Polda Jatim Klarifikasi Laporan MAKI soal Dugaan Fitnah TikTok

Kawanindonesia.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Propam Polda Jawa Timur langsung menindaklanjuti laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur terkait dugaan penyebaran narasi fitnah melalui sebuah akun TikTok.


MAKI Jatim sebelumnya melaporkan akun tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada 23 Februari 2026.

Pelapor menilai akun itu menyebarkan tuduhan tanpa fakta dan data yang jelas serta berpotensi mencemarkan nama baik institusi Polri.


Menanggapi laporan tersebut, Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jatim segera melakukan koordinasi internal dan menyusun langkah klarifikasi.

Tim Propam turun langsung ke tingkat Polres dan Polsek untuk memeriksa substansi informasi yang beredar sekaligus memastikan kondisi faktual di lapangan.


Petugas Propam mengumpulkan keterangan, memeriksa dokumen pendukung, serta melakukan evaluasi terhadap prosedur yang dijalankan jajaran di wilayah yang disebut dalam narasi akun TikTok tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas institusi.


Perwakilan pelapor, Zahdi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses klarifikasi yang dilakukan Propam.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum serta meluruskan informasi yang dinilai tidak berdasar.


“Kami mendorong agar proses ini berjalan objektif dan terbuka. Jika memang tidak terbukti, maka publik juga perlu mengetahui hasil klarifikasinya,” ujarnya.


Propam menegaskan akan mendalami seluruh aspek yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Jika tim menemukan bahwa konten akun TikTok itu mengandung unsur fitnah atau hoaks,

“maka aparat akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, Propam juga akan menyampaikan hasil evaluasi secara proporsional.


Sementara itu, Ketua MAKI Jawa Timur, Heru, menyatakan akan menyampaikan perkembangan lanjutan kepada publik setelah proses klarifikasi selesai.


Melalui langkah ini, aparat berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi di media sosial yang belum terverifikasi.

Propam mengajak publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil resmi dari proses pendalaman yang sedang berlangsung.(Maya)

Berita Terkait