Kawanindonesia.id– Polres Probolinggo memberikan tenggat waktu hingga Kamis, 26 Februari 2026, kepada para pemilik kendaraan yang terjaring razia balap liar
untuk melengkapi surat-surat serta mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar pabrikan.
Kebijakan tersebut diambil setelah aparat membubarkan aksi balap liar di Jalan Raya Besuk, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jumat (20/2/2026).
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan 21 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan di jalan umum.
Kasat Samapta AKP Didik Siswanto menyampaikan, sebagian besar kendaraan yang diamankan tidak sesuai spesifikasi teknis,
“seperti penggunaan knalpot brong, penghilangan spion, hingga tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Bahkan, beberapa pengendara tidak dapat menunjukkan STNK saat dilakukan pemeriksaan.
“Kami beri kesempatan sampai 26 Februari untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mengembalikan motor ke standar pabrikan.
Jika tidak dipenuhi, tentu akan ada tindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Didik.
Ia menekankan bahwa balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas,
melainkan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
Selain mengamankan kendaraan, polisi juga melakukan pendataan dan pembinaan terhadap para pelaku serta memanggil orang tua mereka.
Langkah ini diambil agar ada pengawasan lebih ketat dari keluarga guna mencegah aksi serupa terulang kembali.
“Kami berharap peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anaknya.
Jangan sampai masa depan mereka terganggu hanya karena ikut-ikutan balap liar,” ujarnya.
Polres Probolinggo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli rutin dan menindak tegas
segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(Hil)

