27 Februari 2026

Opsnal Satres narkoba Bekuk Pengedar Sabu Saat Patroli Harkamtibmas

kawanindonesia.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu .

saat melaksanakan patroli harkamtibmas di wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.


Tersangka berinisial MI (30), warga Desa Sidowayah, diamankan pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Sidowayah.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait rencana transaksi sabu yang akan berlangsung pada dini hari.


Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin Tim 1 Opsnal Satresnarkoba dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Anggota kami mendengar informasi adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah cukup besar di wilayah Beji.

Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian,” ujarnya.


Petugas yang melakukan patroli sempat mendengar percakapan mencurigakan di sebuah warung kopi yang menyebut adanya

transaksi narkotika di sepanjang jalur Sidowayah–Beji antara pukul 00.00 WIB hingga menjelang subuh.

Berdasarkan hasil profiling, tim mengarah pada tersangka MI.


Saat tersangka melintas di lokasi yang telah dipantau, petugas langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan.

Dari dalam tas miliknya, ditemukan 12 poket sabu dengan berat total 10,33 gram.


Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan tiga unit telepon seluler, uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan,

“serta sebuah dompet merah yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.


Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan terbaru.


Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati.


“Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika(hil)

Berita Terkait