27 Februari 2026

Peredaran Rokok Diduga Ilegal Kian Meresahkan, Penertiban Mendesak Dilakukan

Kawanindonesia.id– Peredaran rokok diduga ilegal kian meresahkan masyarakat setelah produk tanpa pita cukai ditemukan dijual bebas di sejumlah kios pinggir jalan kawasan Nagoya dan Bengkong, Jumat (20/2/2026).

Produk tersebut dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni sekitar Rp10 ribu per bungkus.


Dari hasil pantauan di lapangan, sebagian kemasan rokok tampak polos tanpa pita cukai resmi. Tidak terlihat pula label distributor maupun informasi legalitas produk.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.


Beberapa pedagang yang ditemui mengaku hanya menjual barang titipan dari pemasok.

Mereka berdalih tidak mengetahui status cukai produk yang dijajakan.

Harga murah disebut menjadi alasan utama rokok tersebut cepat diminati pembeli.


Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.


Pasal 29 ayat (1) menegaskan bahwa setiap barang kena cukai yang beredar wajib dilekati pita cukai sebagai tanda pelunasan.

Sementara Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Selain itu, ketentuan teknis pengelolaan pita cukai juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.04/2022 yang mewajibkan pelekatan pita cukai asli sebelum hasil tembakau diedarkan.

Pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal turut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 beserta perubahannya.


Sorotan publik kini mengarah kepada Kantor Bea dan Cukai Batam sebagai otoritas pengawasan di wilayah tersebut. Instansi ini memiliki kewenangan melakukan intelijen, penindakan, hingga penyitaan terhadap barang kena cukai ilegal yang beredar di pasaran.


Pengamat menilai penertiban harus segera dilakukan sebelum distribusi rokok ilegal semakin meluas dan membentuk jaringan pasok yang sulit dilacak.

Selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, praktik ini juga merusak persaingan usaha industri rokok legal serta membahayakan konsumen karena mutu produk tidak terjamin.


Jika pengawasan tidak diperketat, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan menjalar ke lebih banyak titik penjualan di Batam.

Penindakan tegas dan terukur dinilai menjadi langkah mendesak guna menjaga ketertiban pasar serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.(Red)

Berita Terkait