Kawanindonesia.id – Upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2026 dengan total barang bukti mencapai 33,374 kilogram sabu.
Satu tersangka berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RG (25), warga Bandung, yang diduga berperan sebagai kurir.
Polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram,
“satu unit telepon genggam, serta satu kardus tempat penyimpanan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka membawa sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa.
Ia dijanjikan upah Rp120 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut,” ujar Kombes Abast, Kamis (19/2/2026).
Dari pengembangan kasus, diketahui total sabu yang dibawa mencapai 22 kilogram.
Sebagian telah diranjau di beberapa lokasi, termasuk di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta di wilayah Pasuruan.
Sementara itu, kasus kedua terungkap di kawasan pergudangan Surabaya Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.
Namun, saat hendak diamankan, terduga pelaku dalam kasus kedua melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan dan melompat ke gedung sebelah.
Hingga kini, pelaku telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.
“Barang bukti berhasil kami amankan. Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” tegas Kombes Abast.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP,
“dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan tidak memberi ruang bagi jaringan narkotika beroperasi di wilayah Jawa Timur.(Bgs)

