27 Februari 2026

Polda Jatim Perkuat Penindakan TPPU, Total Aset Disita Capai Rp 55 Miliar Sejak 2024

Kawanindonesia.id – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika terus diperkuat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejak tahun 2024 hingga awal 2026, total aset yang berhasil disita dari berbagai perkara TPPU mencapai kurang lebih Rp 55 miliar.


Diresnarkoba Polda Jatim, Muhammad Kurniawan, menegaskan bahwa pendekatan ini menjadi strategi penting untuk memutus mata rantai bisnis narkotika.


“Penanganan kasus narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pelakunya. Kami telusuri juga aliran dananya, kami kejar asetnya.

Tujuannya jelas, memiskinkan bandar dan jaringan yang terlibat,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (19/2/2026).


Menurutnya, sejak 2024 pihaknya telah menangani delapan perkara TPPU.

Dari jumlah tersebut, lima kasus telah dinyatakan P21, dua perkara masih tahap I, dan satu kasus dalam proses penyidikan.


Langkah tegas ini juga didukung penuh oleh jajaran pimpinan. Kabidhumas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menjadi instrumen efektif untuk mengungkap dan menyita kekayaan hasil kejahatan.


“Dengan pasal TPPU, kami bisa membekukan rekening, menyita kendaraan, properti,

hingga aset berharga lainnya yang terbukti berasal dari tindak pidana narkotika,” jelasnya.


Dalam sejumlah kasus yang diungkap, aset yang disita meliputi mobil mewah, sepeda motor, tanah dan bangunan, logam mulia, perhiasan,

hingga dana miliaran rupiah yang tersimpan di rekening bank. Penyidik juga terus melakukan penelusuran terhadap rekening atas nama pihak ketiga yang digunakan untuk menyamarkan transaksi ilegal.


Polda Jatim menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata,

tetapi juga pada upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur.


Dengan penyitaan aset yang signifikan tersebut, diharapkan jaringan peredaran narkotika semakin melemah dan tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk mengembangkan bisnis haramnya.

Polisi pun memastikan pengembangan kasus TPPU akan terus dilakukan terhadap setiap perkara narkotika yang memiliki indikasi aliran dana mencurigaka (bgs)

Berita Terkait