Kawanindonesia.id –Pemerintah Kabupaten Pasuruan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam untuk mengenakan busana Muslim setiap hari Jumat selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/233/204/2026 tentang penyesuaian jam kerja selama Ramadan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana religius dan khidmat di lingkungan kerja selama bulan suci.
“Selama Ramadan, setiap hari Jumat ASN Muslim diwajibkan mengenakan busana Muslim. Untuk hari Senin sampai Kamis,
ASN pria cukup memakai songkok, sedangkan ASN wanita mengenakan kerudung,” ujar Yudha, Rabu (18/2/2026).
Selain pengaturan busana, Pemkab Pasuruan juga melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN, baik yang bekerja lima hari maupun enam hari dalam sepekan.
Total jam kerja selama Ramadan dipangkas dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu.
Untuk ASN dengan sistem kerja lima hari, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 13.30 WIB.
Sementara itu, ASN dengan sistem kerja enam hari, seperti petugas pelayanan di puskesmas, rumah sakit, dan unit layanan lainnya,
juga mengikuti pengaturan tersendiri sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Meski ada penyesuaian jam kerja dan kebijakan busana, Pemkab Pasuruan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan selama Ramadan.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap pelaksanaan tugas kedinasan tetap produktif
“sekaligus mendukung suasana religius di lingkungan kerja selama bulan suci.(Yud)

