Kawanindonesia.id – Aparat Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bondowoso, Aryo Dwi Wibowo, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso.
“Pelaku beraksi dengan merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi,” ujar AKBP Aryo dalam konferensi pers, Rabu (18/02/2026).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial T (44) dan S (49), warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, yang berperan sebagai eksekutor.
Sementara satu tersangka lainnya, AY (40), warga Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, diduga sebagai penadah.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menyita total 11 unit sepeda motor.
Delapan unit di antaranya berasal dari wilayah Bondowoso, dua unit dari Jember, dan satu unit digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi pencurian.
Selain kendaraan, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain STNK, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng,
“kunci engkol, palu, serta satu buah kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan,
Dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.(Hil)

