Kawanindonesia.id //Jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sawah Pulo, Surabaya, berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak.
Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/2/2026) di depan gapura Jalan Sawah Pulo. Ketiga pelaku masing-masing berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26).
Mereka diringkus saat diduga hendak melakukan transaksi dengan calon pembeli.
Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto menjelaskan, dari tangan para pelaku petugas menyita 37 poket sabu yang dikemas dalam plastik kecil dengan total berat bruto 11,09 gram.
“Barang bukti ditemukan disembunyikan di dalam helm yang dibawa tersangka. Saat itu mereka sedang menunggu pembeli,” ujar Iptu Suroto, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku telah enam kali menerima pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial M.A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
” Dari 37 poket terakhir yang diterima, delapan poket di antaranya telah berhasil terjual dengan total uang Rp 1,2 juta.
Para tersangka diketahui mendapat upah Rp 75 ribu setiap kali berhasil menjual sabu, ditambah uang konsumsi harian dan bonus sabu untuk digunakan sendiri.
Skema tersebut, menurut polisi, menunjukkan adanya jaringan yang memanfaatkan pengguna sekaligus sebagai pengedar dalam satu rantai distribusi.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Narkotika.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjungperak dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Surabaya,
khususnya kawasan pesisir yang kerap menjadi sasaran jaringan narkotika.(Bgs)

