27 Februari 2026

Kurir Sabu Berupah Rp20 Ribu per Titik, Kini Berakhir di Tangan Polis

Kawanindonesia.id // Aksi peredaran narkotika di kawasan padat penduduk tambak sari, Surabaya, berhasil diungkap aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dua pemuda berinisial M.S (21) dan F.R (19) diamankan setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan pil ilegal.


Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan terhadap M.S. Dari hasil pendalaman, petugas kemudian menangkap F.R yang diduga berperan sebagai kurir lapangan.


“F.R berperan sebagai kurir dengan sistem ranjau. Ia dijanjikan upah Rp20 ribu untuk setiap titik distribusi,” ujar AKBP Dodi, Selasa (17/2/2026).


Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Tambaksari.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 49 poket sabu dengan berat total 109,31 gram, serta dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.


Selain narkotika dan pil ilegal, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital dan telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh F.R dari M.S yang menggunakan nama samaran “L”.

Penyerahan barang dilakukan secara langsung beberapa hari sebelum penangkapan, dengan tujuan untuk diedarkan di sejumlah titik sesuai arahan.


AKBP Dodi menegaskan, pola perekrutan kurir dengan imbalan kecil seperti ini kerap menyasar kalangan muda yang rentan secara ekonomi.

Modus sistem ranjau dinilai menjadi cara lama yang masih digunakan jaringan narkoba untuk menghindari deteksi.


Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka juga dikenakan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.


Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan peredaran narkotika di Surabaya dan sekitarnya,

sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur imbalan instan yang berujung pada jerat hukum.(Bgs)

Berita Terkait