27 Februari 2026

Pendalaman Perkara Suap Proyek, KPK Panggil Istri Tersangka HM Kunang

Kawanindonesia.id //Dalam rangka pendalaman perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Kartika Sari, istri dari tersangka HM Kunang, Rabu (11/2/2026)

.
Kartika Sari juga diketahui merupakan ibu dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Kartika dilakukan untuk mendalami pengetahuannya terkait pertemuan-pertemuan antara HM Kunang dan tersangka pemberi suap, Sarjan.


“Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.


Dalam konstruksi perkara, sejak Desember 2024 Ade Kuswara diduga rutin meminta “ijon” proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

Total dana yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar.

Uang tersebut disebut diserahkan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.


Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.


Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan terus dilakukan untuk menelusuri seluruh aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara ini.


Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara Sarjan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal terkait pemberian suap dalam UU Tipikor.


KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi tersebut(red)

Berita Terkait