27 Februari 2026

Polisi Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel di Sidoarjo

Kawanindonesia.id,// Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram untuk diperjualbelikan ke masyarakat.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru.


Penggerebekan dilakukan pada 6 Februari 2026 oleh tim opsnal Satreskrim.

Di lokasi, petugas mendapati seorang pria tengah mengangkut sejumlah tabung gas portabel yang diduga hasil pemindahan isi LPG subsidi dan siap didistribusikan.


Pelaku berinisial M (37), warga Sidoarjo yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi tabung LPG 3 Kg ke tabung portabel,

“antara lain regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital, serta alat press.


Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut petugas turut mengamankan 13 tabung LPG 3 Kg bersubsidi,

lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang telah terisi.

Produk gas portabel tersebut dipasarkan dengan merek tertentu, namun berat isinya tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan.


Hasil penyelidikan mengungkap praktik ilegal ini telah dijalankan sekitar dua tahun.

Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal.

Setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pelaku kemudian fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut.

Ide memindahkan isi gas disebut diperoleh dari tayangan video di platform berbagi video.


Dalam setiap tabung gas portabel yang dijual, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp4.000.

Dalam sehari, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung, sehingga dalam sebulan jumlahnya mencapai ribuan unit dengan perkiraan omzet hingga Rp30 juta.

Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Atas perbuatannya,

“pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,

Dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu,

“pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.


Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,

sekaligus membahayakan keselamatan konsumen akibat proses pengisian ulang yang tidak sesuai standar keamanan.(May)


Berita Terkait