Kawanindonesia.id//,Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM (Solar) bersubsidi di Kabupaten Lumajang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pemindahan solar subsidi dari tangki mobil ke jerigen untuk dijual kembali.
“Petugas melakukan undercover di SPBU yang diduga menjadi lokasi kegiatan ilegal dan menemukan mobil Panther melakukan pengisian solar bersubsidi berulang kali dalam waktu kurang dari satu jam,” jelasnya, Kamis (12/2/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa seorang warga berinisial S, sopir sekaligus pemilik mobil, melakukan pemindahan BBM menggunakan mesin pompa dari tangki mobil ke jerigen.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi menemukan sebuah gudang yang berisi 25 jerigen berisi solar subsidi dan 10 jerigen kosong, masing-masing berkapasitas 25–30 liter.
Selain itu, barang bukti yang disita antara lain kendaraan Isuzu Panther, mesin pompa, beberapa plat nomor kendaraan, barcode bio solar MyPertamina, catatan pembelian, dan flashdisk berisi rekaman CCTV SPBU.
Menurut pengakuan tersangka, praktik pemindahan solar bersubsidi ini sudah dilakukan sejak 2023, dengan rata-rata pembelian 2–3 kali per hari senilai Rp300.000 hingga Rp500.000 per transaksi.
“Kami telah menetapkan satu tersangka, sementara pihak lain masih berstatus saksi,” tegas Kombes Abast.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polda Jawa Timur dalam menertibkan distribusi BBM bersubsidi, menjaga stok energi, dan mencegah kerugian negara.(Bgs)

