Kawanindonesia.id//– Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Tahun Anggaran 2025 yang dikelola Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang tengah menjadi sorotan. (12/02/25)
Sejumlah elemen masyarakat dan organisasi pers mempertanyakan transparansi penggunaan dana publik dalam proyek tersebut serta mendesak dilakukan audit menyeluruh.
Sorotan muncul setelah proyek yang dibiayai dari APBD itu disebut mengalami keterlambatan penyelesaian. Berdasarkan informasi yang beredar,
pekerjaan seharusnya rampung pada Desember 2025. Namun hingga awal 2026, progres proyek disebut belum sepenuhnya selesai.
Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Banten, Syamsul Bahri, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi kepada DTRB Kabupaten Tangerang
untuk meminta penjelasan resmi terkait progres pekerjaan dan aspek administrasi proyek. Namun hingga kini, klarifikasi tersebut disebut belum diterima.
“Karena ini menggunakan anggaran daerah, maka sudah seharusnya ada keterbukaan informasi.
Kami mendorong adanya audit agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujarnya.
Selain soal keterlambatan, muncul pula pertanyaan terkait aspek legalitas lahan dan perizinan pembangunan.
Beberapa pihak menilai pembangunan fasilitas publik semestinya
melalui prosedur administratif yang lengkap, termasuk dokumen perencanaan, izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pemerhati kebijakan publik, M. Aqil, SH, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri No. 77 Tahun 2020.
“Audit independen penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Ini bukan soal tudingan, tetapi memastikan dana publik dikelola secara benar,” jelasnya.
Sementara itu, pihak DTRB sebelumnya menyebut faktor cuaca menjadi salah satu kendala teknis di lapangan.
Namun sejumlah pihak menilai penjelasan tersebut perlu dituangkan secara resmi dan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DTRB Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait permintaan audit tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan konfirmasi lanjutan.
Masyarakat berharap polemik ini dapat diselesaikan secara transparan melalui mekanisme pengawasan dan audit yang profesional, sehingga penggunaan dana publik benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.(Red)

