Kawanindonesia.id // Polda Papua Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan 30,67 gram narkotika jenis sabu-sabu, hasil tangkapan dari dua tersangka, Senin (10/2/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus di wilayah hukum Polda Papua Barat.
Tersangka yang diamankan berinisial OH dan AA.“Kami memusnahkan barang bukti ini sebagai bukti transparansi Polri dalam menangani kasus peredaran narkotika sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” kata Kombes Japerson.
Ia menambahkan, “Perang terhadap narkoba harus terus digalakkan demi masa depan generasi Indonesia yang lebih baik tanpa narkoba.
”Pemusnahan dipimpin PS Kabag Wasidik, AKP Basri Sanusi, S.H., dan disaksikan oleh perwakilan Bea Cukai, BPOM,
serta perwakilan satuan kerja Polda Papua Barat. Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 38 kemasan plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 30,67 gram.
Proses pemusnahan dilakukan secara prosedural: barang bukti dihitung, disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian perkara,
lalu dimasukkan ke dalam mesin blender berisi air hingga larut dan habis.Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom.,
menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen nyata kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Papua Barat.
“Kami pastikan seluruh barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan secara terbuka dan sesuai aturan.
Ini bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat sekaligus bukti ketegasan Polda Papua Barat dalam memerangi narkoba,” ujarnya.
Polda Papua Barat menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba,
demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari peredaran gelap narkotika.(Wat)

