Kawanindonesia.web.id— Putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun yang menolak gugatan dalam perkara nomor 44/Pdt.G/2026/PN Mad sering disalahartikan masyarakat awam sebagai sebuah kekalahan. Padahal, majelis hakim belum sama sekali memeriksa materi pokok perkara. Penolakan ini murni menyangkut sisi prosedural atau formil belaka.
Majelis hakim yang diketuai Nataria Cristina Triana, S.H., M.Hum., mengabulkan eksepsi Tergugat dan menilai gugatan Penggugat dinyatakan prematur. Hakim merujuk pada Akta Perjanjian Kerja Sama Notaris yang masih berlaku hingga 7 November 2027. Sementara itu, gugatan rekonvensi juga tidak diterima karena dinilai belum merinci secara jelas unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang dituduhkan.
Karena gugatan kandas di ranah formil, pengadilan belum menyentuh, memeriksa, ataupun mengadili kebenaran dari bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak. Biaya yang dibebankan pun hanya berupa biaya administrasi perkara sebesar Rp203.000,00.
Menolak menerima penilaian tersebut, Tryas Faranicha Mayhand melalui kuasa hukumnya, Tumpal Hamonangan Lumbantobing, S.H., M.H., langsung mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Kuasa Hukum menjelaskan alasan keberatannya. “Penghentian kerja sama secara sepihak terjadi pada 22 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp. Saat itulah wanprestasi terjadi, sehingga hak untuk menggugat muncul saat itu pula. Kita tidak perlu menunggu kontrak berakhir baru boleh menuntut keadilan,” ungkapnya kepada awak media pada Selasa (13/10/2026).
Melalui upaya hukum banding ini, Pemohon berharap Pengadilan Tinggi Jawa Timur memeriksa perkara ini secara substantif. Bukti-bukti konkret dan fakta hukum yang terjadi di lapangan diharapkan dapat didengar dan dinilai, sehingga keadilan yang sesungguhnya dapat terwujud bagi semua pihak.(Megy)
