Kawanindonesia.web.id— Sepasang kekasih di Kabupaten Kediri tega membunuh bayi laki-laki yang baru saja lahir. Pelaku melancarkan tindakan keji tersebut semata-mata karena takut kehamilan dan kelahiran diketahui oleh keluarga. Polres Kediri mengungkap peristiwa kelam ini sekaligus menetapkan dua orang sebagai tersangka, Rabu (7/10/2026).
Peristiwa bermula saat TW (23) melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas, pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Karena khawatir tangisan bayi didengar orang rumah, TW langsung membekap mulut dan hidung bayinya sendiri sesaat setelah lahir. Bayi tersebut pun meninggal dunia di tempat.
Keesokan harinya, kekasihnya, DA (22), mengambil jasad bayi itu dan menguburkannya secara diam-diam di belakang sebuah rumah warga di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan kasus ini dalam konferensi pers. Ia menegaskan ketakutan pelaku agar rahasia hubungan mereka terbongkar menjadi motif utama kejahatan tersebut.
“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ungkap AKBP Latif.
Polisi menetapkan TW dan DA sebagai tersangka. Keduanya kini dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
AKBP Latif mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak pernah menyelesaikan masalah dengan cara yang melanggar hukum.
“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegasnya.(Red)
