Kawanindonesia.web.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menangkap dua pria berinisial RP (37) dan IZ (48) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 12 plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31,60 gram.
Petugas juga mengamankan satu blok plastik asoy berwarna merah dan satu plastik transparan ukuran sedang dalam kondisi kosong.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi mengatakan, polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Pantai Labu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Ferry, Sabtu (26/9/2026).
Sekitar pukul 17.00 WIB, personel Satresnarkoba tiba di lokasi dan mendapati dua pria sedang mengendarai sepeda motor.
Polisi kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 12 plastik klip transparan berukuran kecil.
Polisi menduga isi plastik tersebut merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31,60 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan pada pelaku,” jelas Ferry.
Petugas kemudian membawa kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan kedua terduga pelaku, Polisi juga melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan alat tes kit, melakukan penimbangan, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.
Selain itu, penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengetahui asal barang bukti dan kemungkinan jaringan yang terlibat berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku serta informasi lainnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik mempersangkakan kedua terduga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Riki)
