Ungkap 219 Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Raih Dua Penghargaan Polda Jatim

Keterangan foto: Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 219 kasus narkoba dan meraih dua penghargaan dari Polda Jatim.

Kawanindonesia.web.id— Satresnarkoba Polres Pasuruan mencatat capaian dalam pemberantasan peredaran narkotika sepanjang Semester I 2026.

Atas kinerja tersebut, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur memberikan dua penghargaan kepada Polres Pasuruan .

Polres Pasuruan meraih peringkat pertama dalam kategori barang bukti terbanyak dan peringkat ketiga dalam kategori pengungkapan kasus terbanyak selama Semester I 2026.


Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 219 kasus dengan 300 tersangka. Polisi juga menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 6.266,15 gram serta 107.289 butir obat keras berbahaya.


Sejumlah pengungkapan kasus sabu turut memperkuat capaian tersebut. Pada 13 Juni 2026, polisi menangkap seorang pria berinisial RPD di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang.

Petugas menemukan sabu seberat 159,585 gram yang dikemas dalam lima plastik.
Polisi mengungkap perkara itu setelah menerima informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang digunakan pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.


Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali mengungkap kasus narkotika di sebuah kamar kos di Dusun Jetak Kendal, Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan. Polisi mengamankan HP bersama barang bukti sabu seberat 49,207 gram.


Petugas kemudian mengembangkan perkara tersebut.

Hasil pemeriksaan mengarahkan penyidik pada dugaan jaringan peredaran narkotika hingga ke wilayah Bangkalan.

Dari pengembangan itu, polisi menemukan barang bukti tambahan.


Pengungkapan berikutnya berlangsung pada 18 Juni 2026 di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol. Polisi mengamankan NS yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.


Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 13,513 gram dari NS yang ketika itu sedang dalam perjalanan. Polisi kemudian mengamankan barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan.


Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali melakukan penindakan pada 24 Juni 2026 di Kelurahan/Desa Baujeng, Kecamatan Beji. Dalam perkara itu, polisi mengamankan TCM dan MRF.


Petugas menyita sabu seberat 168,993 gram yang dikemas dalam sembilan plastik klip serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Jika digabungkan, empat pengungkapan kasus tersebut menghasilkan barang bukti sabu dengan berat netto sekitar 391,298 gram.

Keempat perkara itu menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika melalui informasi masyarakat dan penyelidikan di lapangan.


Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menyebut penghargaan dari Ditresnarkoba Polda Jatim merupakan hasil kerja bersama seluruh personel.


“Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama seluruh anggota dalam mengungkap peredaran narkotika.

Kami tidak akan berhenti pada penindakan, tetapi juga terus memperkuat pencegahan dan mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba,” kata Harto.


Pada kategori barang bukti terbanyak, Polres Pasuruan menempati peringkat pertama setelah menyita 6.266,15 gram sabu dan 107.289 butir obat keras berbahaya.


Sementara itu, dalam kategori pengungkapan kasus, Satresnarkoba Polres Pasuruan berada di peringkat ketiga dengan 219 kasus dan 300 tersangka.


Harto menegaskan, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.

Ia mengajak masyarakat segera menyampaikan informasi kepada polisi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.


“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Polres Pasuruan selanjutnya akan menggunakan capaian tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pemberantasan narkotika.

Polisi juga akan meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan guna menekan peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan.(Red)


Berita Terkait